Bangun Pagar Laut di Bekasi, PT TPRN Akui Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang

Bangun Pagar Laut di Bekasi, PT TPRN Akui Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang

BEKASI, KOMPAS.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kuasa hukum PT TPRN, Deolipa Yumara berdalih, kliennya membangun pagar laut untuk alur pelabuhan atas dasar perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Kesepakatan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja keluar setelah PT TPRN diminta oleh KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat perihal pembangunan alur pelabuhan.

Tepatnya, ketika pengajuan izin PKKPRL oleh PT TPRN dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP pada 2022.

"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Dalam kesepakatan dengan DKP Jawa Barat, PT TRPN diminta untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yang mencakup pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TPRN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Pembangunan alur pelabuhan membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

Namun, ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.

Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TPRN pada Rabu (15/1/2025).

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap dia.

Setelah penyegelan ini, PT TPRN telah mengajukan kembali izin PKKPRL ulang terhitung pada Kamis ini.

"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono kepada Kompas.com.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.

"Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar," tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.

Sumber