Bantah Batal Tahan Hasto, Ketua KPK: Tak Ada Rencana Penahanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah rencana penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dibatalkan di menit akhir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Setyo mengatakan, penyidik tidak memiliki rencana untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
"Masalah rencana (penahanan Sekjen PDIP) segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada. Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Hasto lantaran masih membutuhkan beberapa keterangan saksi.
Ia juga mengatakan tidak menerima laporan terkait rencana penahanan Hasto pada hari Senin kemarin.
"Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujarnya.
Hasto Kristiyanto diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto berada di KPK selama 3,5 jam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDIP Saeful Bahri, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.