Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal

Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal

BEKASI, KOMPAS.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membantah tudingan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut proyek pembangunan pagar laut untuk alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabuapten Bekasi, ilegal.

Tudingan ini atas dasar belum adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikantongi PT TPRN untuk mengerjakan proyek alur pelabuhan.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengeklaim, pembangunan pagar laut di Bekasi untuk alur pelabuhan legal karena ada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Klaim ini juga diperkuat dari keterangan DKP Jawa Barat kepada PT TPRN yang menegaskan proyek pagar laut Bekasi untuk alur pelabuhan ini legal.

"Kita tanya kepada DKP, apakah ini ilegal? Mereka bilang, enggak kok, ini enggak ilegal. Ini legal semua, Karena provinsi tahu. Ini perintah provinsi dan tembusannya kemana-mana," kata Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Adapun PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.

Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

Penataan ulang ini sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan PPI ditargetkan rampung 2028.

Perjanjian kerja sama ini menjadi penanda bahwa pengerjaan penataan ulang kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, legal.

"Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas," tegas dia.

Di sisi lain, Deolipa mengakui bahwa kliennya belum mengantongi izin PKKPRL saat mengerjakan alur pelabuhan.

Akan tetapi, dia berdalih, kliennya tetap mengerjakan proyek alur pelabuhan karena ada kesepakatan dengan DKP Jawa Barat,

Kesekapatan ini terjadi setelah KKP meminta PT TPRN berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat pada saat pengajuan izin PKKPRL pada 2022 dinyatakan tak memenuhi persyaratan.

"KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono kepada Kompas.com.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.

"Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar," tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.

Sumber