Bantah Kliennya Terima Suap Proyek, Kuasa Hukum Soleman: Dia Jual Beli Mobil
BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi, membantah kliennya menerima suap mobil Pajero dan BMW dalam pengurusan proyek.
"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," ujar Siswadi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Siswadi menjelaskan bahwa kliennya membeli mobil melalui seseorang berinisial R. Pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran.
Bukti pelunasan pembelian mobil juga telah disampaikan Soleman kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Atas dasar itu, Siswadi menilai sangat aneh apabila penyidik menetapkan ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi itu tersangka suap.
"Saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," tegas dia.
Siswadi justru menduga ada muatan politik di balik penetapan tersangka terhadap ketua tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja itu.
Indikatornya, penetapan ini terjadi 28 hari menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024.
Oleh sebab itu, Siswadi meyakini kliennya menjadi target operasi politik menjelang hari pencoblosan.
"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.
"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
Dwi menjelaskan, kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.