Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menepis pandangan Mahfud MD yang menyebut pemindahan tahanan ke negara lain melanggar konstitusi.

Menurut Albert, pendapat mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bahwa transfer of prisoners atau pemindahan tahanan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 itu kaku dan berlebihan.

Albert mengatakan, dalam literatur hukum pidana internasional disebutkan, dua negara bisa bersepakat saling memindahkan pelaksanaan hukuman bagi narapidana asing.

“Berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas),” kata Albert dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Oleh karena itu, kata Albert, pemindahan pelaksanaan hukuman terhadap narapidana asing tidak harus berupa perjanjian internasional, bilateral, atau multilateral yang harus disetujui DPR RI.

Di sisi lain, Pasal 45 Undan-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan, “Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.”

“Dengan belum adanya UU Transfer of Prisoner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto,” tutur Albert.

Albert memandang, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya sama sekali tidak melanggar asas legalitas. Tindakan ini juga sudah biasa dan diakui dunia internasional.

Namun demikian, kata Albert, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah tidak mentolerir terhadap tindak pidana narkotika.

Presiden bahkan tidak memberikan grasi sebagai bentuk ampunan bagi terpidana narkotika seperti halnya narapidana asal Filipina, Mary Jane.

“Artinya, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality), tutur Albert.

Mengutip Kompas.id, Mahfud menyebut kebijakan pemerintah memindahkan narapidana asing ke negara mereka harus mengantongi persetujuan DPR.

Ia menyebut, Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan. bahwa kebijakan memulangkan narapidana merupakan bagian perjanjian internasional dan harus diatur oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang.

Mahfud berpendapat, pemindahan narapidana itu tidak cukup hanya berdasar pada mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik.

“Tetapi, harus diatur di perjanjian internasional yang disetujui di UU atau diratifikasi,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Sumber