Bantah Politisasi, Jaksa Agung Pastikan Hati-Hati Usut Kasus Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin juga menegaskan kasus ini diusut secara hati-hati.
Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata Burhanuddin.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Tudingan politisasi muncul karena Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
Harli pun menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sejak tahun 2023.
Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023 sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.
"Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.