Bantah Satpam RS Bekasi Dipukuli, Kuasa Hukum Pelaku: Hanya Saling Dorong

Bantah Satpam RS Bekasi Dipukuli, Kuasa Hukum Pelaku: Hanya Saling Dorong

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum pelaku penganiayaan satpam di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Barat, M. Syafri Noer, membantah kliennya menganiaya dan memukul korban.

“Pertanyaannya adalah penganiayaan yang seperti apa? Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan, itu enggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong,” kata Syafri, saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Syafri menjelaskan, saat saling dorong, satpam bernama Sutiyono itu terpeleset dan terjatuh. Namun, ketika terjatuh, Sutiyono sempat ditahan oleh pelaku AFET.

“Maksud saya, masyarakat harus paham, kita harus paham semua bahwa tidak ada niat dia (AFET) untuk mencelakai orang ini, si korban,” lanjut dia.

Syafri mengaku sampai saat ini belum mengetahui perawatan yang dijalankan Sutiyono, termasuk penyebabnya ditangani di ICU.

“Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu. Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kami ungkap dalam persidangan,” lanjutnya.

Syafri menyebut akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memastikan apakah posisi jatuh Sutiyono berpotensi menyebabkan kejang-kejang atau tidak.

Syafri menegaskan, semua pihak harus adil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk, RS Mitra Keluarga yang menangani perawatan satpam itu.

“Direktur rumah sakit harus fair juga kepada kami, karena kami juga minta hak-hak kami selaku tersangka, hak-hak klien kami, itu juga harus kami perjuangkan,” ujar dia.

“Artinya harus proporsional, kalau memang dia (AFET) salah, akan salah. Terus sekarang juga sudah menjalani hukuman sementara, kan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, hari Jumat (11/4/2025), terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, saat diwawancarai oleh wartawan di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat.

Penetapan status tersangka ini dilakukan usai Polres Metro Kota Bekasi melakukan pemeriksaan.

“Semalam, kami amankan dengan membawa surat perintah. Kemudian, kami periksa semalam,” lanjut Binsar.

Binsar menyampaikan, pelaku penganiayaan tersebut terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas dia.

Sebelumnya, Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.

Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.

Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.

Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

“Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.

Sumber