Bantah Tolak Pendampingan Korban Penembakan, Kapolsek Cinangka: Menghindari Pelanggaran Hukum
SERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi isu penolakan pendampingan terhadap korban penembakan di tol Tangerang-Merak Km 45.
Dalam video berdurasi 5 menit19 detik itu, Iwan memberikan alasan penolakan hingga kronologi korban datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Iwan membantah menolak pendampingan, menurut dia, pihaknya hanya menjalankan prosedur dan meminimalisasi pelanggaran aturan.
"Tidak ada sedikit pun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapa pun yang meminta pendampingan," kata Iwan dalam video yang diposting akun Instagram @polsek_cinangka_polres_cilegon, Jumat.
Iwan mengatakan, pada saat korban datang ke Polsek, dia memerintahkan anak buahnya untuk mengecek kelengkapan dokumen kendaraan sesuai prosedur pelaporan.
"Kenapa kita minta dokumen itu? Itu adalah sebagai dasar tindakan kepolisian, untuk kita menghindari atau meminimalisasi adanya pelanggaran hukum," kata dia.
Pihak Polsek Cinangka, kata dia, bahkan ingin memfasilitasi korban untuk membuat laporan terlebih dahulu, namun korban terburu-buru meninggalkan Polsek Cinangka.
Hingga akhirnya ada informasi terkait penembakan di rest area Km 54 Tol Tangerang-Merak. Terkait hal itu dirinya mengaku prihatin dengan perisitiwa tersebut.
Insiden penembakan terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Peristiwa itu mengakibatkan satu orang tewas yakni IA (48) dan satu lainnya R (59) mengalami luka serius.
Kasus ini bermula dari sewa mobil yang diuga hendak dibawa kabur oleh pelaku. Pemilik mobil sekaligus korban menduga mobil hendak dibawa kabur karena GPS yang terpasang di unit kendaraan dicopot pelaku.
Korban kemudian mengejar mobil yang terdeteksi berada di Pandeglang hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan insiden penembakan di rest area 45 tol Jakarta-Merak arah Jakarta.