Bantu Pembelian Emas Budi Said, Saksi Ini Akui Terima Dolar-Kijang Innova
Bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengaku menerima sejumlah barang dari pengusaha Budi Said. Dia mengaku menerima uang tunai, dolar Singapura hingga kendaraan Kijang Innova.
Penerimaan itu diakui Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kendaraan hingga duit itu diterima Misdianto dari Budi Said melalui broker bernama Eksi Anggraeni pada 2018.
"Saksi pernah menerima sesuatu dari Bu Eksi (broker)?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Misdianto.
"Apa saja, Pak?" tanya jaksa.
"Saya pernah dikasih uang tunai sama Bu Eksi, pernah dikasih kendaraan Kijang Innova, sama dikasih dolar Singapura juga pernah," jawab Misdianto.
"Itu uang dari mana kata Bu Eksi?" tanya jaksa.
"Bu Eksi itu uang maksudnya dari Pak Budi," jawab Misdianto.
Jaksa lalu menanyakan tujuan pemberian duit hingga kendaraan tersebut. Dalam kasus ini, Misdianto didakwa turut serta membantu pembelian emas Antam ke Budi Said dengan kelebihan penyerahan.
"Untuk apa kata Bu Eksi, Pak? Diserahkan ke Pak Misdianto sebagai apa?" tanya jaksa.
"Kata Bu Eksi untuk uang tambahan," jawab Misdianto.
"Untuk pribadi Pak Misdianto?" tanya jaksa.
"Ya untuk uang tambahan," jawab Misdianto.
Misdianto mengatakan uang dari Budi Said lewat broker itu digunakan untuk membeli emas batangan. Kemudian, kendaraan Kijang Innova yang diterimanya juga telah dijual.
"Kemudian barang-barang yang diserahkan digunakan untuk apa?" tanya jaksa.
"Uang itu saya simpan dan sebagian saya beliin untuk emas batangan," jawab Misdianto.
"Mobilnya?" tanya jaksa.
"Mobilnya sudah saya jual dan uangnya," jawab Misdianto.
Misdianto mengatakan uang yang diterimanya dan hasil penjualan kendaraan Kijang Innova itu telah dikembalikan ke PT Antam. Dia menuturkan pengembalian itu dilakukan pada 2019.
"Jadi uang yang saya terima dari Bu Eksi itu sudah saya serahkan kepada perusahaan saat itu. Jadi mobil saya jual, uangnya sudah saya serahkan ke perusahaan. Dan untuk emas-emas yang saya terima dari uang pemberian Bu Eksi juga sudah saya serahin ke perusahaan," kata Misdianto.
"Kapan itu, Pak?" tanya jaksa.
"Di 2019, saya lupa, ada tanda terima, cuma saya minta nggak pernah dikasih sampai sekarang," jawab Misdianto.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.