Banyak Hotel di Labuan Bajo Caplok Laut dan Pantai, BPTNK Surati Gubernur

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Banyak hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun sejumlah fasilitas mulai dermaga serta vila dengan mencaplok wilayah pantai hingga laut.
Akibatnya, warga Labuan Bajo susah masuk ke pantai yang notabene sebagai tempat publik.
Menyikapi hal itu, Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyampaikan keberatan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena.
Ketua BPTNKPS, Pater Marsel Agot mengungkapkan, surat keberatan tersebut telah dikirimkan ke Kupang pada Rabu (9/4/2025).
"Hardcopy surat sudah dikirim ke Kupang Rabu kemarin. Sebelumnya kami juga sudah kirim melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Pak Gubernur NTT, " ungkap Pater Marsel, di Labuan Bajo Kamis (10/4/2025) siang.
Menurut Peter, pembangunan vila di atas laut di Labuan Bajo berisiko besar menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Pembangunan infrastruktur pariwisata di Labuan Bajo telah menimbulkan polemik terkait pelanggaran aturan sempadan pantai dan pengkaplingan tanah negara.
"Kasus-kasus yang mencuat seperti pembangunan vila di atas laut yang menghalangi akses publik ke pantai dan reklamasi laut yang diduga bermasalah dalam perizinan, mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang wilayah pesisir," ungkap Peter.
Pelanggaran-pelanggaran itu, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah dan daerah terkait zonasi wilayah pesisir.
Selain itu, pembangunan vila di atas laut berisiko mencemari lingkungan perairan Labuan Bajo.
"Limbah yang dihasilkan dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup biota laut," tegas Pater Marsel.
Untuk mengatasi dampak tersebut, menurut dia, dibutuhkan pengambilan sampel dan analisis kualitas air laut. Selain itu, mesti ada pemantauan aktivitas pembangunan dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga penting untuk mengatur zonasi pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
"Pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran laut," ujar dia.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur pariwisata dan aktivitas kapal wisata yang tidak terkontrol di Labuan Bajo berpotensi mengurangi ruang gerak nelayan dalam mencari nafkah.
Pihaknya menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal itu juga melanggar peraturan daerah terkait zonasi perikanan tangkap.
"Kami memohon agar pemerintah provinsi dapat mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan tata ruang perairan dan menghentikan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," ujar dia.






