Banyak Kasus Penipuan, Kartu SIM Akan Dimigrasi ke e-SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, SIM fisik pada telepon seluler akan dimigrasikan ke e-SIM dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 Terkait e-SIM.
Meutya menuturkan, Permen tersebut dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain.
"Ini merupakan respons dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang, kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru," ucap Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM di GBK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Selain penggunaan NIK, Meutya juga menerima banyak aduan adanya kejahatan daring, termasuk judi online, phishing, dan scam.
"Itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik," ucap politikus Partai Golkar itu.
Meutya menyebukan, Indonesia belum memiliki payung hukum terkait penggunaan e-SIM, sehingga ia mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025 Terkait penggunaan e-SIM.
"Kami sudah berbicara dengan operator seluler, baik gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan, memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,"kata dia.
Meutya mengatakan, terdapat 350 juta nomor SIM card di Indonesia, sementara nomor yang terdata adalah 280 juta.
"Jadi kami sekarang sedang melakukan data ulang yang paling pertama melalui Permen nomor 7 ini, nomor baru diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM sehingga datanya lebih baik dan aman," ujar dia.
Sejauh ini, pengguna ponsel di Indonesia yang sudah migrasi ke e-SIM baru mencapai 5 persen.
"Memang ke depan itu enggak ada lagi SIM fisik, ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, untuk melawan scam, phishing, dan menghindari NIK yang banyak digunakan orang lain," kata Meutya.

