Bapanas Tingkatkan Pengawasan Residu Pestisida, Standar Batas Diperketat
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyempurnakan standar batas maksimum residu atau BMR pestisida dalam Peraturan Bapanas.
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti menyampaikan, Peraturan Badan tersebut saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.
“Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53/2018. Saat ini, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Yusra dalam keteranganya, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Bapanas, salah satu kewenangan Bapanas yaitu memastikan pangan segar yang diedarkan aman. Ini dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.
Yusra menuturkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya uji laboratorium.
Kendati begitu, Bapanas bersama dengan dinas urusan pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar, guna meningkatkan keamanan pangan. Pengawasan ini secara rutin dilaporkan melalui Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Menyusul adanya temuan residu berbahaya dalam anggur shine muscat di Thailand, Yusra menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, untuk melakukan investigasi terhadap produk anggur tersebut.
“Terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut bahwa OKKP akan melakukan investigasi terhadap anggur shine muscat dari China menyusul adanya temuan residu berbahaya di Thailand.
Investigasi yang bakal dilakukan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi,” kata Arief.