Bappebti: Nilai Perdagangan Emas Fisik Digital Tembus Rp53,3 Triliun, Naik 556%
Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan perdagangan emas fisik secara digital mengalami kenaikan signifikan hingga November 2024.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan bahwa sepanjang Januari – November 2024, nilai transaksi perdagangan emas fisik mencapai Rp53,3 triliun atau melonjak 556% dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp8,1 triliun. Dari sisi volume, terjadi kenaikan 430% year on year (YoY) menjadi 43,9 ton.
“Kami berharap dengan adanya kolaborasi dan analisa yang sudah kami lakukan bersama tim di Bappebti, para pedagang, dan juga Bursa, ini [nilai dan volume] diperkirakan naik berkisar 10%-20% pada tahun depan,” ujarnya dalam acara Literasi Perdagangan Emas Fisik di Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024).
Menurut Olvy, tren peningkatan ini tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan. Proses transaksi emas kini dapat dilakukan secara praktis melalui platform digital, tanpa memerlukan kunjungan fisik ke pasar konvensional.
Bappebti mengatur ketat perdagangan emas fisik secara digital melalui regulasi yang memayungi ekosistem perdagangan ini. Salah satunya Peraturan Bappebti No. 13/2019 yang menjamin transaksi 1 1 antara emas fisik dengan dokumen digital.
Di samping itu, Olvy menyampaikan bahwa perdagangan emas fisik juga memiliki ekosistem yang dapat memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Eksositem ini terdiri dari bursa berjangka seperti BBJ [Bursa Berjangka Jakarta], ICDX, lalu lembaga kliring seperti Kliring Berjangka Indonesia, Indonesia Clearing House, serta depositori yang terintegrasi,” pungkasnya.
Kendati tumbuh pesat, Olvy menuturkan bahwa perdagangan emas fisik secara digital menghadapi sejumlah tantangan. Fluktuasi harga emas di pasar global, kondisi geopolitik serta perubahan kebijakan domestik menjadi perhatian utama.
Dia menegaskan Bappebti akan terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong pertumbuhan perdagangan emas fisik secara digital. Langkah ini termasuk mendorong bursa dalam negeri untuk bekerja sama dengan mitra internasional guna memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Saat ini, ada 6 pedagang emas dengan izin Bappebti. Mereka adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kepala Bappebti Kasan berharap perdagangan emas fisik secara digital terus berkembang seiring kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bappebti juga berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan, serta mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.