Barang Bukti Kasus Jual Beli Rekening Judol: 713 Kartu ATM-35 Ponsel

Barang Bukti Kasus Jual Beli Rekening Judol: 713 Kartu ATM-35 Ponsel

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti itu mulai 713 kartu ATM hingga 35 ponsel.

Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan barang bukti didapat ketika penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) pagi. Selain menyita barang bukti, polisi menangkap delapan orang tersangka.

"Dari pengungkapan pinak pidana perjudian online ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang pertama 35 unit handphone, kemudian 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar," kata Kombes M Syahduddi seusai penggerebekan kepada wartawan.

Selain itu, polisi menyita 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening, surat pernyataan. Kemudian 1 gulung bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, 2 buah token bank swasta, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank swasta.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat mengungkap delapan tersangka yang mengelola markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng. Mereka punya peran masing-masing sebagai pemilik bisnis jual beli rekening, admin, dan perekrut warga yang hendak menyewakan rekening dan membuatkan m-banking.

Kombes Syahduddi mengatakan delapan tersangka adalah pria berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

"Polisi melakukan penggeledahan di rumah pemilik usaha bisnis Judi Online jaringan Kamboja atas nama Rizky Suryadi (RS). Pada saat penggeledahan rumah, tim mengamankan empat orang atas nama Rizky Suryadi, Danie Advent Pratama (DA), Yuwanto (Y), dan Reyno Fernando (RF)," kata Kombes M Syahduddi.

Sebanyak tiga tersangka yang ditangkap dengan RS di antaranya DA (27) dan Y (44) sebagai admin RS. Sedangkan RF merupakan perekrut warga yang mau menyewakan rekening.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menangkap empat orang berperan sebagai perekrut dan warga yang ketahuan menyewakan rekening.

"Kami kemudian berhasil mengamankan empat orang Rizky Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME), dan Robi Harpendi (RH) yang telah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi keempat orang di atas (tersangka utama) serta memperpanjang kontrak untuk nomor rekening, ATM, dan buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi keuangan judi online di Kamboja," ungkapnya.

Polisi kembali mengembangkan kasus dan mengetahui ponsel yang sudah terinstal m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit.

"Adapun pihak yang menerima handphone tersebut atas nama Martin, Hengky, Jono, Semar Group, Ho, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di Kamboja," imbuh dia.

Simak juga video Penangkapan Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Tangkap Bandar Judol

[Gambas Video 20detik]

Sumber