Barang Bukti Kasus Pemerasan PPDS Undip Bertambah,Total Rp 907 Juta
SEMARANG, KOMPAS.com - Uang barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp 97 juta menjadi Rp 907 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
“Kalau uang yang jelas yang sudah disita Rp 907 juta, itu sebagai BB (barang bukti) dalam proses perkara,” kata Artanto.
Ia juga menambahkan bahwa perputaran uang dalam kasus pemerasan PPDS Undip ditaksir mencapai Rp 2 miliar, yang akan menjadi salah satu dinamika dalam proses persidangan.
“Apabila ada informasi terkait perputaran uang Rp 2 miliar itu dinamika pada saat di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya,” papar Artanto.
Artanto menjelaskan bahwa kemungkinan tersangka masih dapat diperiksa, tergantung pada petunjuk jaksa. “Kalau TN (Taufik Eko Nugroho) sampai sekali pemeriksaan, lanjutannya sampai 3. Tersangka lain sekali saja, tergantung penyidik,” ujarnya.
Berkas perkara dugaan pemerasan PPDS Undip juga telah diserahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Berkas cukup tebal, tinggi sampai 30-40 sentimeter, cukup tebal. Jaksa harus betul-betul meneliti berkas tersebut,” ungkap Artanto.
Dengan pengiriman berkas perkara itu ke Kejati Jawa Tengah, kasus pemerasan yang menimpa Dokter Aulia Risma kini telah memasuki tahap 1. “Untuk update kasus PPDS, kemarin tanggal 17 Januari 2025 (diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.
Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip, dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.