Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.
"(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjabarkan, kenaikan PPN 12 persen pun akan dibahas kembali dalam waktu dekat.
Setelah aturan rampung, baru lah pemerintah akan secara resmi mengumumkan kebijakan ini.
"Nanti itu akan dibahas besok. Belum, belum (pengumuman)," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.
Tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN.