Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menahan 9 orang tersangka kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

“Ini baru penetapan tersangka (belum penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani mengatakan, para tersangka akan lebih dahulu diperiksa sebelum ditahan.

Menurut rencana, pemeriksaan itu akan digelar pada pekan depan.

“Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani lagi.

Sementara itu, kasus pagar laut di Desa Hurip Jaya, Bekasi, yang melibatkan PT MAN masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini merupakan temuan Polri saat mendalami kasus di Desa Segara Jaya yang merupakan laporan dari Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini, untuk yang PT MAN, sudah digelar untuk naik sidik, kita sudah memeriksa, mungkin minggu-minggu ini juga akan segera kita lakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan dengan PT MAN untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut,” kata Djuhandhani lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, antara lain Kepala Desa Segara Jaya serta sejumlah stafnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” jelas Djuhandhani.

Kemudian, Abdul Rasyid yang sempat diperiksa Bareskrim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani lagi.

Sejumlah staf di Kantor Desa Segara Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasi Pemerintahan, GM; Staf Kades, Y; dan Staf Kecamatan, S.

Llu, ada juga Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

“Terhadap yang bersangkutan kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” lanjut Djuhandhani.

Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.

Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.

Sumber