Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait Judol Sejak 2020-2022, Totalnya Rp 72 M
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus perjudian online. Saat ini, total 17 rekening diblokir diduga melakukan transaksi hasil judi online selama 2020-2022.
"Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama dengan kementerian lembaga terkait. Helfi pun menyampaikan apresiasi atas kerjasama tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas dari bantuan rekan rekan kami, mitra kami, dari Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, Komdigi dan Menko Polkam," ujarnya.
Helfi kemudian mengajak masyarakat untuk turut membantu dalam pemberantasan judi online. Helfi meminta masyarakat melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan judi online.
"Kami mengajak pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
"Kami mohon supaya segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada kami, pada Polri," imbuh dia.
Simak juga Video ‘Wamenkomdigi Sebut Ada 4 Juta Orang Main Judol Tiap Hari’
[Gambas Video 20detik]