Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Bandung, Bukti Rp 670 M Disita
Bareskrim Polri membongkar pabrik narkotika yang berada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada tiga orang tersanga yang diamankan dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.
"Tindak lanjut arahan bapak presiden tersebut, bapak Kapolri membentuk satgas pemberantasan narkoba yang merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian lembaga memberantas narkoba di Indonesia. Bapak Kapolri juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga ke hilir," kata Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Pengungkapan pabrik narkoba di Bogor dan Bandung ini hasil kerja sama Baresrkim dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai. Lokasi pabrik narkoba yang di Bogor terletak di kawasan Cibinong, dan pabrik narkoba di Bandung berada di Buah Batu. Pabrik narkoba itu digerebek polisi.
"Pengungkapan ini dimulai dari temuan paket di Kelurahan Nanggewer Cibinong, kita kembangkan sehingga merujuk kepada cladistine lab di dua lokasi lainnya. Lab ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan antara Malaysia dan Indonesia," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan pabrik narkoba tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka, pertama inisial SN berperan sebagai penghubung. Kedua inisial SP berperan sebagai peracik bahan baku. Ketiga IV berperan sebagai pengemasan," ujar Asep.
"Selain itu kami tetapkan sebagai DPO terhadap seorang X berperan sebagai penggalian jaringan yang masih dalam pengejaran tim kami," imbuhnya.
Dilansir Antara, dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.
Ia menambahkan bahwa barang-barang ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Simak Video ‘Rumah di Kompleks Elite Bandung Digerebek Polisi’
[Gambas Video 20detik]
Live Reaction AFF 2024 Indonesia vs Laos