Bareskrim Polri Dalami Aliran Dana TPPU Judol Selain ke Hotel di Semarang
Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online (judol), yang berujung penyitaan hotel di Semarang. Polri akan menelusuri aliran dana selain ke Hotel Aruss tersebut.
"Ya ini kita akan tetap telusuri, karena transaksi by rekening itu mudah sekali untuk ditelusuri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Brigjen Helfi menjelaskan Bareskrim Polri akan melacak rekening-rekening yang berkaitan dengan tersangka FH maupun PT AJP.
"Dan kita melakukan tracing aset melalui aliran dana-aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening-rekening yang disampaikan dari FH, dari PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi," jelas Helfi.
Diketahui, sudah ada total 17 rekening yang diblokir dalam kasus itu. Rekening-rekening ini diduga digunakan untuk melakukan transaksi hasil judi online selama 2020-2022.
"Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 (miliar)," kata Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan mafia judi online adalah mengirim uang hasil kejahatannya secara berlapis atau layering.
"Kami sampaikan, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat," kata Brigjen Helfi.
Helfi menjelaskan uang hasil judi online itu ditempatkan di rekening nominee. Kemudian, uang-uang itu lalu ditarik tunai dan dimasukkan ke rekening-rekening nominee lainnya.
"(Uang hasil judol) ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya. Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut," jelasnya.
"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.
Dia mengatakan objek penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang. Pasal yang disangkakan ialah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tndak Pidana Pencucian Uang.
"Persangkaan pasal dan ancaman hukuman yang kita masukkan dalam perkara ini yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 juncto Pasal 69 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU," tuturnya.
Simak Video Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
[Gambas Video 20detik]