Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasildiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.

“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani.

Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor tengah menyelidiki adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam rangkaian kasus pagar laut di Tangerang.

“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang, dalam hal ini Kades Kohod, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortastipidkor Mabes,” lanjut Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  juga ikut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran di wilayah laut.

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprin sidiknya,” kata Djuhandhani.

Ia menyebutkan, Dirtipidum Polri juga telah mengirimkan kembali berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

 

“Dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Sumber