Bareskrim Tetapkan Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Pembelian Tanah
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Tanah yang dibeli itu berjumlah empat lot yang terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian tanah dilakukan dari PT SP dan PT BSU.
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Arief menjelaskan, kasus tersebut diusut berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018. Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 senilai Rp 2,7 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanah itu, menurut Arief, direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya. Pada Juni 2013 sampai Februari 2014, Pertamina telah membeli tanah sebanyak empat lot.
Tanah itu dijual seharga Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000 (Rp 1,6 triliun).
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.
Arief menuturkan telah memeriksa 84 saksi dalam perkara itu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2018 sampai dengan saat ini, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 84 orang saksi, termasuk Notaris-PPAT atas seizin MKNW DKI Jakarta," ujarnya.
Selain saksi, Arief menyebut penyidik juga memeriksa lima orang ahli. Seperti ahli hukum administrasi negara, ahli LKPP, ahli BUMN, ahli P2PK Kemenkeu RI, dan ahli Penilai DP Mappi.
Arief mengatakan pihaknya juga telah menyita 612 dokumen dengan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, pengukuran dan survei lapangan terhadap aset yang berada dalam objek transaksi bersama Badan Pengelola Aset Daerah DKI dan Dinas terkait, Pertamina, Kantah BPN Jaksel, serta Auditor BPK RI. Hasilnya, ada dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara Rp 348 miliar.
"Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976," ujarnya.
Dalam perkara itu Luhur dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertamina buka suara terkait penetapan eks direktur sebagai tersangka. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir.
"Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri," kata Fadjar melalui keterangan tertulis.
"Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah," tambahnya.
Fadjar menyampaikan, dalam menjalankan operasional perusahaan, Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Simak Video ‘Sindikat Penipu Jual-Beli Tanah di Babel Diringkus, Raup Untung Miliaran’
[Gambas Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi