Bareskrim Ungkap Modus Layering untuk Sembunyikan TPPU Judi Online
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Modus operandi yang dilakukan mafia judi online adalah dengan mengirim uang hasil kejahatannya secara berlapis atau layering.
"Kami sampaikan untuk modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi menjelaskan uang hasil judi online itu ditempatkan di rekening nomini. Kemudian, uang-uang itu lalu ditarik tunai dan dimasukkan ke rekening-rekening nomini lainnya.
"(Uang hasil judol) ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya. Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut," jelasnya.
"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.
Dia mengatakan objek penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang. Pasal yang disangkakan ialah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Persangkaan pasal dan ancaman hukuman yang kita masukkan dalam perkara ini yaitu pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10, juncto, pasal 69, UU nomor 8/2010 tentang TPPU," tuturnya.
Simak juga Video ‘Wamenkomdigi Sebut Ada 4 Juta Orang Main Judol Tiap Hari’
[Gambas Video 20detik]