Bareskrim Ungkap Situs Judol H5GF777, Sita Uang Rp 47 Miliar

Bareskrim Ungkap Situs Judol H5GF777, Sita Uang Rp 47 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) website H5GF777. Dua orang bisa diringkus terkait situs judol yang beroperasi secara nasional dan internasional itu.

"Pada kasus pertama yaitu praktik perjudian online dengan website H5 GF777, Direktorat Tindak Pidana Siber Baeskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MIA dan inisial AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Himawan mengatakan tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh Polda Metro Jaya pada (13/11/2024) lalu. Namun, saat itu, AL ditangkap pada kasus perjudian lain, yakni website Sule 99.

"Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujarnya.

Disebutkan AL merupakan Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM). Perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant deposit bermain judi online pada website H5GF777. Dari tangannya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

"Dari tersangka AL juga diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti," ucap Himawan.

Sedangkan tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL ialah perusahaan yang digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777.

MIA, kata Himawan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tangannya juga disita satu unit handphone sebagai barang bukti.

"Website ini beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," terang Himawan.

Adapun dalam kasus ini, lanjut Himawan, pihaknya telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran. Di antaranya PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000.

Kemudian, PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, dan PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917.

"Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.45.492.998," pungkas Himawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber