Baru Pulang dari Jepang, Pekerja Migran Ditangkap Terkait Perdagangan Orang
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran ditangkap polisi saat baru tiba di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, usai bekerja di Jepang.
Kepolisian menyebut pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sejumlah warga di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SW (44), warga Kecamatan Sukadana.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap beberapa warga dengan sejumlah biaya," kata Benny dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Kasus ini terungkap saat SD (37), warga Kecamatan Marga Tiga, pulang dari Jepang bersama sejumlah warga lainnya.
Benny mengatakan, SD terpaksa kembali pulang karena pekerjaan di Jepang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku.
Dari keterangan SD saat melapor ke kepolisian, pelaku SW menyebut bisa memasukkan korban ke sebuah perusahaan pertanian di Jepang dengan gaji mencapai Rp 25 juta per bulan.
Setelah berkomunikasi dengan SW yang saat itu masih di Jepang, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 198 juta pada medio Maret - April 2024.
"Alasan pelaku untuk mengurus beberapa keperluan agar korban bisa bekerja di Jepang," katanya.
Kemudian, pada Mei 2024, korban dan tiga rekannya berangkat ke Jepang. Tetapi pekerjaan yang dijalani mereka tidak sesuai janji pelaku.
Para korban hanya bekerja selama 1 hari sebagai penyebar pupuk di perkebunan perorangan dengan upah Rp 900.000.
Korban dan rekan-rekannya yang merasa ditipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Benny mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 378 KUHP.