Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA.
Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).
“Saya kira informasi ini (disssenting opinion) menjadi informasi yang berharga. Karena memang kita tahu bahwa Dewas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
Dalam dissenting opinion itu, Hakim Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padahal, tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas itu karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur, yang diperantarai oleh eks pejabat MA Zarof Ricar.
Tiga hakim PN Surabaya dan Zarof kini sudah ditangkap Kejagung terkait kasus suap itu.
"Ternyata dari keputusan itu bahwa ada dissenting opinion. Bahwa Hakim Soesilo sebenarnya adalah Hakim yang setuju dengan putusan pengadilan negeri Surabaya,” kata Harli.
Harli menyebut bahwa Kejagung akan menunggu penyidik untuk menentukan urgensi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hakim Soesilo.
“Nah, kita mau menyatakan bahwa tentu setiap Hakim kan memiliki keyakinan masing-masing, dalam menilai sesuatu perkara,” jelasnya.
“Namun, saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitan ini tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” tambahnya.
Harli menambahkan bahwa keputusan dissenting opinion tersebut akan diinformasikan kepada penyidik untuk dievaluasi.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Dewas tidak ada masalah dari pertemuan itu,” ujarnya.
Kejagung memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan dan profesional dalam kasus ini.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentunya akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, kita tunggu,” tegas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, Zarof sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.
Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof pun berupaya membicarakan soal kasus kasasi Ronald Tannur yang tengah ditangani oleh Soesilo. Meski demikian, Soesilo disebut enggan menanggapi Zarof.
“ZR (Zarof Ricar) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo),” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dengan demikian, tim pemeriksa MA menyatakan, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto.