Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.

“Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekretaris,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyebut persiapan gugatan sebenarnya sudah selesai.

“Persiapan sudah siap,” kata Faizal, Kamis.

Namun, saat ditanya alasan batalnya gugatan, Faizal juga enggan menjawab.

Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Tim Pemenangan Basri Baco. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum juga merespons. 

Oleh karena itu hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim RK-Suswono soal batalnya gugatan ke MK.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan Minggu (8/11/2024).

Berikut rincian perolehan suara

Tim hukum RK-Suswono sebelumnya menyebut hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal.

“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim pemenangan RK-Suswono, Ali Lubis, di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Ali mengungkapkan tim hukum RK-Suswono telah mempersiapkan materi gugatan ke MK. Ia menyebut beberapa dugaan pelanggaran.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Namun, hingga kini, langkah hukum yang direncanakan tak kunjung direalisasikan. Misteri alasan batalnya gugatan masih menunggu jawaban.

Sumber