Batal ke MK, Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Materi Gugatan Sebenarnya Sudah Rampung
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebenarnya sudah selesai mempersiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, pada akhirnya timses tidak jadi memasukkan gugatan itu pada hari terakhir pendaftaran tadi malam, Rabu (11/12/2024).
"Persiapan sudah siap," kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis, (12/12/2024).
Faizal enggan menjawab alasan timnya tidak jadi menggugat meskipun materi yang disiapkan telah rampung.
Senada dengan Faizal, Juru bicara (jubir) RK, Bernadus Djonoputro, juga enggan memberikan komentar terkait gagalnya tim RK-Suswono mengajukan gugatan ke MK.
"Saya enggak bisa kasih komentar," ucap Bernandus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Saat ini, kata Bernandus, yang berhak untuk membeberkan penyebab gagalnya dilayangkan gugatan itu, hanya Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekertarisnya Basri Baco.
"Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekertaris," tambah dia.
Kompas.com juga sudah melakukan konfirmasi ke Ahmad Riza Patria, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Begitu pula saat Kompas.com menghubungi Basri Baco, ia juga tak memberikan respons sedikit pun.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperileg 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RIDO.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.