Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak jadi mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat terkait perkara yang sama ke lembaga negara tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan pasangan calon (paslon) independen tersebut tiba di MK.
Selain itu, laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.
Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah datang ke MK untuk berkonsultasi mengenakan perkara tersebut.
Sedangkan, tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Adapun KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi itu pada Pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.