Bawa 35 Paket Ganja, Penumpang di Bandara Sentani Ditangkap
JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang calon penumpang pesawat komersial tujuan Sorong, Papua Barat Daya, ditangkap tim Aviation Security (Avsec) di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (9/1/2025).
Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani Jayapura, Surya Eka, mengatakan, calon penumpang lelaki berinisial IRN itu ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja sebanyak 35 bungkus.
Puluhan paket narkoba itu hendak diselundupkan ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Iya benar ada penemuan ganja 35 bungkus di Bandara Sentani yang dibawa oleh penumpang yang hendak berangkat ke Sorong, Papua Barat Daya," kata Surya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Menurut Surya, penangkapan ini bermula ketika IRN setelah check-in menaruh bagasi, kemudian dilakukan pemeriksaan HBSCP (Hold Baggage Security Check Point) X-Ray Bagasi Bandara Sentani Jayapura.
Saat pemeriksaan itu, tim Avsec Bandara Sentani menemukan tampilan mencurigakan di layar monitor X-Ray Bagasi.
"Setelah itu, berkoordinasi dengan BKO TNI dan Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk mencari pemilik barang tersebut dan dilakukan pengamanan terhadap penumpang bersangkutan," ujar Surya.
Dari temuan itu, Surya mengatakan penumpang IRN beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Penumpang yang bawa ganja sudah diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Surya.