Bawaslu Curigai Pola Serupa dalam Pertemuan Kades Jelang Pilkada di Jateng
SEMARANG, KOMPAS.com - Belakangan terungkap pertemuan kepala desa (kades) di sejumlah daerah yang dibalut tema silaturahmi dan konsolidasi jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Beberapa kegiatan yang ditemukan Bawaslu itu ternyata memiliki kesamaan pola meski digelar di daerah yang berbeda, yakni tema acara, keterlibatan paguyuban kepala desa (PKD) di kabupaten/kota dan provinsi.
Selain itu pertemuan PKD diadakan di luar daerahnya. Misalnya PKD Kendal berkumpul di Graha Padma Semarang pada Kamis (17/10/2024). Kemudian PKD Pemalang dan Tegal berkumpul di Hotel Grand Wiradesa, Pekalongan pada Selasa (22/10/2024).
"Nah, di sini masih dalam proses penelusuran (kesamaan polanya). Jadi tetap kita lakukan penelusuran. Apalagi kalau itu sebuah berita yang viral, otomatis harus kita tindak lanjuti, Bawaslu enggak boleh diam, harus bisa menegakkan keadilan pemilihan," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Dia mengatakan, bila selama 7 hari penelusuran, ditemukan bukti terbaru dari kasus pertemuan PKD Kendal di Semarang, akan ditetapkan sebagai dugaan kasus pelanggaran.
"Misalkan dalam proses penelusuran temen-temen Kota Semarang dan Kendal waktu itu yang di Graha Padma malam itu, kok ternyata ada bukti baru dari hasil penelusuran selama 7 hari ini, ya otomatis nanti akan kita kembangkan kasusnya itu, akan kita lakukan penanganan," imbuh dia.
Husain memastikan, saat ini sejumlah temuan dan laporan terkait pertemuan kades di Jateng tidak langsung ditutup.
Kendati Bawaslu Semarang tidak mendapat bukti pengerahan kades Kedal saat pertemuan berlangsung di Graha Padma, tapi timnya masih melakukan penelusuran.
Dia menyampaikan ada dua pintu masuk dalam penanganan pelanggaran dalam Pilkada. Yakni laporan dari pihak luar dan temuan dari Bawaslu dan jajarannya.
Bila laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka Bawaslu harus tetap menelusuri kasus itu dan menjadikannya sebagai informasi awal.
"Kalau tidak bisa dipenuhi oleh pelapor, salah satu aja syarat formil maupun syarat materiil, ya otomatis berhenti, tetapi itu tidak terus kita hentikan kasusnya. Selama itu menjadi informasi awal, ya itu akan kita telusuri, walaupun tidak memenuhi syarat formil tadi," beber dia.
Untuk dapat membuat laporan, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil yakni adanya pelapor, terlapor, dan peristiwa yang dilaporkan tidak melebihi 7 hari saat dilaporkan.
"Sedangkan syarat materiil itu ada waktu dan tempat kejadian, ada bukti-bukti, dan ada kronologi dari peristiwa tersebut. Nah itu yang harus dipenuhi oleh pelapor sesuai-sesuai peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jateng melayangkan surat rekomendasi dari hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di delapan daerah.
Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menangani 40 kasus dugaan pelanggaran yang didominasi netralitas kepala desa, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun hanya beberapa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran. Timnya menindaklanjuti pelaku pelanggaran netralitas itu dengan memberikan rekomendasi ke bupati/wali kota di daerah lokasi kejadian.
"Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya (netralitas), itu berarti ada, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus dan Salatiga," ungkap Husain saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).