Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Libatkan Kades di Kebumen
KEBUMEN, KOMPAS.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kebumen yang melibatkan Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Alian, dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 6 November 2024.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Kebumen,
Penghentian tersebut dilakukan karena laporan dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir menjelaskan bahwa meskipun dugaan kasus tersebut dihentikan, Bawaslu merekomendasikan laporan itu kepada Pemkab Kebumen terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 28 Oktober 2024, yang berisi video pertemuan warga dan suara yang diduga milik Edi Iswadi, yang menjanjikan imbalan uang untuk pendataan warga," kata Amin dalam keterangan resminya pada Senin (11/11/2024).
Dalam video tersebut, terlihat juga tumpukan stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen nomor urut 1.
Pelapor sempat memperbaiki laporan pada tanggal 1 November 2024 setelah diminta untuk memenuhi syarat formal atau materiil laporan.
"Hasilnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Kebumen merekomendasikan laporan tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tambah Amin.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Edi Iswadi, yang terdiri dari Azam Prasojo Kadar dan Fani Firmansyah, menyatakan bahwa klien mereka dilaporkan oleh seorang warga Desa Surotrunan berinisial AKF karena diduga melakukan tindak pidana pemilu.
"Klien kami, Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kebumen. Laporan tersebut berdasarkan sebuah video yang tidak jelas sumbernya," ungkap Azam Prasojo Kadar didampingi Fani Firmansyah pada Senin (11/11/2024).
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Edi Iswadi diadukan ke Bawaslu Kebumen pada 24 Oktober 2024, dengan laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024.
Pengaduan tersebut terjadi setelah beredarnya video berdurasi 36 detik yang diduga menampilkan Edi Iswadi dan viral di media sosial Facebook.
"Video tersebut beredar di media sosial dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, acara apa yang berlangsung, dan situasi di mana video itu diambil. Tiba-tiba video itu dijadikan bukti oleh warga untuk melapor ke Bawaslu," jelas Azam.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Kebumen langsung menindaklanjuti dan melakukan registrasi.
Mereka kemudian melakukan kajian awal, klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti.
Namun, tim kuasa hukum Edi Iswadi meyakini bahwa aduan terhadap klien mereka tidak berdasar.
"Kami tim kuasa hukum sangat yakin bahwa aduan terhadap klien kami jauh dari unsur pidana pemilu. Video yang tidak jelas sumbernya sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibuktikan untuk diteruskan ke persidangan," tegasnya.
Di akhir wawancara, tim kuasa hukum terlapor meminta Bawaslu Kebumen untuk bekerja secara profesional.
Mereka juga berharap agar pemilihan umum ini dapat berlangsung dengan lebih bermartabat dan berkualitas, dengan mengedepankan regulasi.
"Kami juga sangat mengapresiasi para aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, yang telah bekerja dengan baik dan profesional untuk menyongsong pesta demokrasi ini," pungkasnya.