Bawaslu Ingatkan Jajaran Tak Rekayasa Pelanggaran Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025.
Meskipun, sidang perdana tersebut masih beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Jelang dimulainya sidang sengketa perkara pilkada, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran pada Pilkada 2024.
Sebaliknya, Puadi menegaskan agar jajaran Bawaslu bekerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah," kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Antaranews.
Untuk mencegah terjadinya rekayasa, dia mengatakan, telah meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk saling berkoordinasi.
Kemudian, Puadi menyebut, divisi ini akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK.
"Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi mengapresiasi koordinasi divisi hukum dan sengketa yang selama ini dinilai sudah bekerja cukup baik.
Namun, dia kembali mengingatkan agar kinerja baik tersebut dipertahankan jelang sidang sengketa perkara pilkada.
"Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain," kata Puadi.
Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
"Tahapan Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dilansir dari Antaranews.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan lanjut dan tidaknya perkara pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
"Tahapan Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.