Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, akan ada sanksi pidana yang dikenakan jika kepala desa melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sanksi kepada yang terbukti melakukan adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Namun Bagja menggarisbawahi, sanksi ini bisa diberikan jika ada bukti cukup terkait pelanggaran pidana.

"Jika terbukti pidana ya. Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana," imbuhnya.

Bagja juga menyebut, tak menutup kemungkinan sanksi yang lebih besar akan diberikan seperti pencopotan jabatan.

Namun sanksi pencopotan jabatan akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau sudah seperti ini kan, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak, tentu dari Kemendagri yang akan menentukan," ucapnya.

Sebab itu, Bawaslu mengimbau kembali agar kepala desa atau lurah atau perangkat desa bisa tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ucap dia.

Adapun perkara netralitas kepala desa yang terakhir menjadi sorotan adalah pengumpulan kepala desa Se-Jawa Tengah.

Saat itu, Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.

Bawaslu menduga pertemuan ini terdapat muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, menurut pengakuan sejumlah kades yang sempat ditanyai Bawaslu, pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi.

"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Sumber