Bawaslu Investigasi Mutasi 22 Pejabat Pemkot Bengkulu Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Investigasi Mutasi 22 Pejabat Pemkot Bengkulu Jelang Pilkada 2024

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelidiki mutasi 22 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjelang Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyatakan sedang menelusuri informasi awal terkait pelantikan tersebut.

"Bawaslu sedang melakukan investigasi untuk memastikan mutasi ini memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Ahmad, Jumat (15/11/2024), seperti dilansir Antara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang kepala daerah dan pelaksana tugas melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, kecuali dengan izin Kemendagri.

Ahmad menambahkan, jika mutasi dilakukan sebelum izin Kemendagri diterbitkan, Bawaslu akan menyerahkan temuan tersebut kepada Kemendagri untuk evaluasi.

"Misalnya mutasi dilaksanakan Jumat (8/11/2024), sementara surat izin Kemendagri baru keluar Senin (11/11/2024), ini akan menjadi perhatian serius," jelasnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan kosong dan merupakan hal lumrah dalam pemerintahan.

"Meskipun mutasi adalah hal biasa, sekarang prosedurnya lebih ketat. Izin dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus didapatkan sebelum pelaksanaan," ungkap Eko.

Eko memastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Namun, Bawaslu tetap akan memeriksa dokumen pendukung di Pemkot Bengkulu dan, jika diperlukan, menelusuri arsip di Kemendagri.

Sumber