Bawaslu Jakarta Lakukan Patroli Pengawasan Selama Masa Kampanye untuk Antisipasi Pelanggaran
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), melakukan patroli pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa patroli pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran selama Pilkada.
"Kami, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan membuat patroli Gakkumdu selama tahapan kampanye ini," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Patroli Gakkumdu dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kegiatan tersebut sudah dilakukan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
"Sudah, sudah kita mulai. Kemarin di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Nanti kami akan keliling ke seluruh wilayah kabupaten dan kota," ujar Benny.
Jumlah petugas yang terlibat dalam patroli Gakkumdu berbeda antara tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Petugas Gakkumdu di tingkat provinsi, yang terdiri dari anggota Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, masing-masing berjumlah sembilan orang.
"Untuk tingkat kabupaten dan kota, masing-masing enam orang dari Polri dan Kejaksaan. Sedangkan dari Bawaslu, lima orang," jelas Benny.
Patroli Gakkumdu, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dilakukan dengan menggunakan mobil yang didampingi oleh panitia pemilihan kecamatan (Panwascam).
"Kami tidak patroli setiap hari, tetapi menyesuaikan dengan agenda teman-teman. Namun, paling tidak dalam satu minggu, kami lakukan patroli," kata Benny.
Saat ini, Bawaslu Jakarta mencatat sudah ada 20 penanganan pelanggaran Pilkada 2024. Sebanyak 17 pelanggaran berasal dari laporan, sementara tiga di antaranya berdasarkan temuan langsung.
Dari 20 laporan dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta di Pilkada, 12 di antaranya terdaftar.
Dari 12 penanganan pelanggaran tersebut, 11 di antaranya dinyatakan sebagai pelanggaran, baik yang berkaitan dengan administrasi, kode etik, maupun pelanggaran lainnya. Sementara satu kasus dianggap bukan pelanggaran.