Bawaslu Jakarta Minta Ketiga Tim Cagub-Cawagub Copot APK yang Langgar Ketentuan

Bawaslu Jakarta Minta Ketiga Tim Cagub-Cawagub Copot APK yang Langgar Ketentuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta meminta tim ketiga cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano, untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan.

"Bawaslu sudah kirim imbauan resmi kepada paslon 1, 2 dan 3 termasuk tim kampanye agar menurunkan APK yang melanggar ketentuan," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Jika dalam waktu tiga hari ke depan APK tersebut tidak diturunkan, maka Bawaslu akan meminta Satpol PP menertibkannya.

"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak diturunkan, maka akan direkomenasikan kepada satpol PP untuk ditertibkan," ucap dia.

Larangan memasang APK mengacu pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2024.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dan fasilitas milik pemerintah," jelas dia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu meminta tim ketiga paslon untuk dapat menurunkan APK yang tidak sesuai dengan aturan SK KPU.

Adapun dari Lampiran Surat Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 188/PP.01.01/K.JK/10/2024, terdapat ratusan APK yang melanggar aturan.

  1. Jakarta Barat terdapat 24 APK

  2. Jakarta Pusat terdapat 27 APK

  3. Jakarta Utara terdapat 6 APK

  4. Jakarta Timur terdapat 29 APK

  5. Kepulaun Seribu terdapat 15 APK

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Sementara, hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sumber