Bawaslu Kendal Tertibkan 3.700 APK Pilkada 2024 yang Melanggar Aturan
KENDAL, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara serentak.
APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar aturan.
Pada Selasa (29/10/2024), sebanyak 3.700 APK ditertibkan, yang terdiri dari 123 reklame, 1.349 baliho, 504 spanduk, 80 umbul-umbul, dan 1.644 APK lainnya.
“Total APK yang ditertibkan sebanyak 3.700 buah,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Rabu (30/10/2024).
Hevy menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyak APK yang melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Sekda dan Surat Keputusan KPU Kendal.
Selain itu, beberapa APK juga melebihi jumlah yang diizinkan oleh KPU Kendal.
Dalam proses penertiban, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.
Di tingkat kabupaten, Bawaslu membagi tim menjadi dua, yaitu tim ke arah timur dan barat.
Sementara di tingkat kecamatan, mereka melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh koordinator camat dan koordinator desa masing-masing pasangan calon untuk mengidentifikasi APK tambahan yang dipasang di lapangan.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan lancar,” pungkas Hevy.