Bawaslu Kota Bogor Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU ke DKPP
BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menyampaikan laporan ini.
"Sudah kita sampaikan, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Tentunya kita merekomendasikan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi," ujar Supriantona, Senin (9/12/2024).
Proses administrasi pelaporan saat ini sedang diselesaikan.
"Sekarang masih pengadministrasian. Mungkin nunggu beberapa hari lagi hasilnya seperti apa, karena masih pleno," tambahnya.
Bawaslu Kota Bogor menilai Dede Juhendi melanggar kode etik setelah terbukti menerima uang sebesar Rp 30 juta untuk menjadi perantara dalam pengurusan perubahan nama calon Wali Kota Bogor Raendi Rayendra menjadi dr Rayendra.
Uang tersebut diterima Dede pada 16 Agustus 2024 melalui transfer dari pihak Raendi Rayendra.
Dede kemudian menyerahkan uang itu kepada seorang pengacara yang disebutnya sebagai jasa pembayaran perubahan nama. Ia juga diketahui menagih pembayaran jasa tersebut.
Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, Bawaslu Kota Bogor tetap menganggap tindakan Dede melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam aktivitas politik secara personal.
Bawaslu Kota Bogor telah menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini pada minggu lalu. Hingga kini, KOMPAS.com belum menerima tanggapan dari Dede Juhendi maupun pihak Raendi Rayendra terkait dugaan pelanggaran ini.