Bawaslu Limpahkan Kades di Boyolali ke Bupati karena Dugaan Pelanggaran Netralitas

Bawaslu Limpahkan Kades di Boyolali ke Bupati karena Dugaan Pelanggaran Netralitas

BOYOLALI, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melimpahkan kepala desa (kades) Jemowo, Tamansari ke Bupati Boyolali atas dugaan pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kades Jemowo diterima Bawaslu pada 10 Oktober. Awalnya, ada dugaan pelanggaran pidana.

Laporan tersebut, kata Widodo sudah diresgister dan diproses di sentra Gakkumdu.

"Kami sudah tindaklanjuti laporannya tanggal 10 Oktober dulu itu untuk kades di Jemowo. Dan sudah kita tindaklanjuti. Awalnya ada dugaan pelanggaran pidana yang kemudian kita register. Kemudian kita tindaklanjuti dengan pembahasan di sentra Gakkumdu kita klarifikasi, kita panggil pelapor, terlapor dan saksi," kata Widodo dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/10/2024).

Widodo mengatakan, setelah proses di Gakkumdu tidak ditemukan ada unsur pelanggaran pidana. Kades tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tapi dipembahasan Gakkumdu tidak terpenuhi unsur pidana sehingga kami teruskan dugaan pelanggaran menjadi pelanggaran undang-undang lainnya, yaitu undang-undang desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan sudah kami kirim ke Bupati Boyolali sebagai pembina kepegawaian," ungkap dia.

Menurutnya, kades Jemowo tidak ditemukan unsur pidana karena video kampanye kepada salah satu paslon bukan dia yang menggunggah ke medsos. Tetapi diunggah oleh anaknya.

"Ternyata untuk yang Jemowo pengupload-nya anaknya. Sehingga pelakunya bukan dia. Sehingga tidak terpenuhi unsur (pelanggaran pidana) oleh pendapat ahli," ungkap dia.

Selain dari laporan, lanjut Widodo, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas kedes di Boyolali. Dugaan pelanggaran itu merupakan hasil dari penelusuran Bawaslu di media sosial (medsos).

"Kemudian ada beberapa juga ada kepala desa yang totalnya ada 23 kepala desa hasil penelusuran informasi awal di media sosial. Dan seluruhnya dugaannya netralitas karena munculnya sebelum penetapan calon dan sebelum masa kampanye dan kita teruskan dugaan pelanggaran netralitas ke Bupati Boyolali," kata dia.

Pihaknya mengaku belum menerima surat keputusan terkait sanksi kepada kades yang diduga melanggar netralitas itu.

"Sampai saat kami belum mendapatkan turunan atau salinan keputusan terkait sanksi yang diberikan," tutur Widodo.

Widodo menyebutkan, 23 kades diduga melanggar netralitas tersebar di Kecamatan Tamansari, Musuk dan Karanggede. Para kades itu diduga menggelar deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon.

"Kalau dalam forum tidaknya kami tidak tahu. Tapi yang jelas modelnya informasi yang masuk ke kami itu ada deklarasi. Apakah tiba-tiba ngumpul atau dalam sebuah forum (tidak tahu). Karena sekian detik muncul saja (videonya) ada deklarasi," ujar Widodo.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan, bahwa kades tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu paslon peserta pemilu.

"Kades tidak boleh mendukung (salah satu paslon). Jadi kepala desa itu tidak boleh menunjukkan ke berpihakan atau menjaga asas netralitas. Kalau dilakukan sebelum masa kampanye penetapan calon maka berpotensi melanggar asas netralitas di UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 di sana ada asas netralitas," katanya.

Sumber