Bawaslu Nonaktifkan Panwascam di Lebak yang Diduga Lakukan Pelecehan
Bawaslu Lebak, Banten, menonaktifkan koordinator sekretariat Pengawas Kecamatan Banjarsari berinisial SM. SM dinonaktifkan setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.
"Statusnya sekarang sudah dinonaktifkan," kata Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Rizal Murtado kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Rizal menjelaskan, SM dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anggota Badan Pengawas Desa di Kecamatan Banjarsari. Berdasarkan hasil rapat Panwascam Banjarsari, SM direkomendasikan untuk dinonaktifkan supaya fokus proses hukum.
"Penonaktifan agar SM bisa fokus pada proses hukum yang sedang dijalani, kemudian agar proses administrasi di Panwas Banjarsari tetap berjalan," jelasnya.
Penonaktifan SM berbarengan dengan usulan pengangkatan koordinator sekretariat Panwascam Banjarsari yang baru sehingga tak ada kekosongan jabatan di Panwascam Banjarsari.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, Bawaslu akan menunggu proses hukum di Polres Lebak. Adapun status SM yang juga aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah negeri di Banjarsari akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Betul, proses hukum menunggu di kepolisian. Sementara kaitannya sebagai pegawai ASN akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak," terangnya.
Sebelumnya, seorang Panwascam berinisial SM dilaporkan ke polisi. SM dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
"Pelapor melaporkan SM yang juga atasannya di Panwascam, perkara dugaan pelecehan seksual," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Simak juga video Anggota DPRD Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Hina Pemilih Kotak Kosong
[Gambas Video 20detik]