Bawaslu Purworejo: Paslon Yophi-Lukman Tak Melanggar Kampanye

Bawaslu Purworejo: Paslon Yophi-Lukman Tak Melanggar Kampanye

PURWOREJO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yophi Prabowo-Lukman Hakim, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Keputusan ini diumumkan melalui papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, yang terletak di Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.

Dua laporan yang diajukan terhadap Paslon nomor urut 1 tersebut mencakup tuduhan kampanye yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Terlapor dalam kasus ini adalah Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje dan Cabup Yophi Prabowo.

Ustad Uje dilaporkan berdasarkan video ceramah yang diunggah ke media sosial Youtube, di mana ia berbicara di depan para Purnawirawan Polri di RM Tandem, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Dalam ceramah tersebut, Ustad Uje mengungkapkan bahwa ia adalah keturunan Tionghoa, namun tidak setuju jika Purworejo dipimpin oleh orang Tionghoa, meskipun ia tidak menyebutkan nama secara spesifik.

Menurut pelapor, ceramah Ustad Uje dianggap melanggar ketentuan Pasal 69 UU Pemilihan atau UU Pilkada, serta Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, yang melarang penghinaan terhadap seseorang berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

"Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, pada Senin (4/11/2024).

Laporan kedua menyebutkan bahwa Paslon Yophi-Lukman melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah (kelenteng), yang dianggap melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

Namun, laporan ini juga dinyatakan tidak terbukti.

"Selama masa kampanye, Bawaslu menerima tiga laporan dan menindaklanjuti tiga temuan pengawasan. Salah satunya adalah temuan Panwas di kasus Bukit Besek (pembukaan UMKM oleh Cabup nomor 2), yang awalnya diduga sebagai pelanggaran pidana, tetapi tidak terbukti. Namun, pelanggaran terhadap perundang-undangan lain terungkap, dan yang terkena sanksi adalah Kepala Desa serta dua perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener," tambah Purnomosidi.

Hasil pengawasan lainnya menunjukkan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo terkait SK kampanye, yang sudah diperbaiki.

Sumber