Bawaslu Sebut Ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024, 12 Tindak Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 perkara netralitas kepala desa sepanjang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, 130 perkara ini merupakan bagian dari 195 laporan kasus yang diterima.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Rincian laporan yang diterima Bawaslu, 59 merupakan temuan, 136 adalah laporan.
Dari jumlah tersebut, 130 telah diregister, 55 tidak diregister, 10 perkara belum diregister.
"Dari 130 itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa," tutur Bagja.
Dia juga menjelaskan, dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan.
Sebab itu, Bawaslu mengimbau kembali agar kepala desa atau lurah atau perangkat desa bisa tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ucap dia.
Adapun perkara netralitas kepala desa yang terakhir menjadi sorotan adalah pengumpulan kepala desa Se-Jawa Tengah.
Saat itu, Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.
Bawaslu menduga pertemuan ini terdapat muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, menurut pengakuan sejumlah kades yang sempat ditanyai Bawaslu, pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi.
"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," ujarnya, Jumat (25/10/2024).