Bawaslu Sebut Presiden Harus Beri Tahu KPU jika Ingin Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, presiden harus memberitahukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan Bagja terkait dengan aturan pejabat negara yang harus cuti jika ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
"(Presiden harus) memberitahukan kepada KPU, Komisi Pemilihan Umum. Itu ada di PKPU," ujar Bagja dalam keterangan video, Rabu (13/11/2024).
Aturan terkait kampanye juga telah diatur dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 70 yang kemudian diatur kembali lewat Putusan MK Nomor 52 yang menyebutkan pejabat negara termasuk Presiden harus memenuhi dua syarat jika ingin ikut kampanye.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, termasuk pengamanan. Kedua, harus cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Bagja menjelaskan, aturan itu tidak spesifik pada presiden atau kepala negara, tetapi kepada para pejabat negara saja.
"Kalau kita lihat di Undang-Undang Pemilu juga diperbolehkan (berkampanye) tapi dengan catatan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yang bersangkutan, misalnya tidak menggunakan fasilitas jabatan, dan kedua melakukan cuti," tutur Bagja.
Saat ini, Bawaslu sedang mendalami ihwal video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Jika hasil penelusuran menemukan adanya dugaan pelanggaran, pelanggar akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan.
"Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan penanganan pelanggaran, maka penelusuran itu dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan," ujar Bagja.
Penanganan kasus ini akan didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2004.yang menyatakan pejabat negara termasuk tresiden dapat ikut dalam kampanye mengambil izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dua ketentuan itu, pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Diberitakan sebelumnya, terdapat rekaman video menampilkan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memiliih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Lewat video itu, Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," ucap Prabowo dalam video yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra.
Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).