Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyebaran Video Hoaks oleh Ketua Paguyuban Kades Banyumas ke Polisi
BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu menyerahkan penanganan laporan penyebaran video hoaks oleh Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Polresta Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam ranah Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Hasil kajian awal laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu," kata Yon kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas ini, kasus tersebut merupakan ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan hasil kajian awal oleh Bawaslu Banyumas, bahwa kesimpulannya (laporan tersebut) masuk jenis pelanggaran UU lainnya, yakni di ranah UU ITE," ujar Yon.
Yon mengatakan bahwa Bawaslu telah menggelar rapat pleno pada Jumat (1/11/2024). Berdasarkan aturan yang berlaku, maka Bawaslu harus meneruskan laporan tersebut ke pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.
"Oleh karena itu, hari ini Bawaslu telah meneruskan hasil penanganan perihal laporan tersebut ke Polresta Banyumas," kata Yon.
Diketahui, setelah tersandung dugaan pelanggaran netralitas, Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas, Saefudin, kembali dilaporkan ke Bawaslu.
Kali ini, yang bersangkutan dilaporkan karena dituduh menyebarkan video hoaks yang merugikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Laporan tersebut dibuat oleh DPC PDI-P Banyumas dan relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas pada Rabu (30/10/2024).