Bawaslu soal Permintaan Pendukung Luthfi: Pak Jokowi Boleh Berpihak

Bawaslu soal Permintaan Pendukung Luthfi: Pak Jokowi Boleh Berpihak

Sejumlah partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng meminta agar Mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye. Bawaslu RI mengatakan Jokowi saat ini berstatus sebagai warga biasa sehingga boleh berpihak.

"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024)

Bagja mengaku enggan masuk ke ranah etik. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, Jokowi telah purnatugas sebagai Presiden sehingga boleh berpihak.

"Kecuali beliau jadi presiden, pasti ada cuti dan lain-lain. Kan beliau presiden kita yang ketujuh. Tapi sekarang sudah masa presiden yang ke-8," jelasnya.

Bagja kemudian mencontohkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhyono (SBY) yang mendukung salah satu paslon peserta Pilpres 2024 silam.

"Etik masyarakat (yang menilai), kita kan tidak menilai itu. Pak SBY juga pernah berkampanye. Toh juga Bu Mega ketua umum partai politik, jadi menurut saya kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku," ucapnya.

Sumber