Bawaslu Sudah Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti
JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti. Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
"Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur juga membenarkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Berbagai video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
Surat suara tersebut tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, memastikan bahwa dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah disanksi.
"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," kata Rio saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua petugas tersebut, mereka mencoblos surat suara secara spontan dengan tujuan agar laporan partisipasi pemilih lebih tinggi.
Rio juga memastikan tidak ada arahan dari pihak lain yang mempengaruhi tindakan kedua petugas tersebut.