Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang di Kebayoran Baru dalam Kampanye Pilkada Jakarta

Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang di Kebayoran Baru dalam Kampanye Pilkada Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta telah menelusuri laporan dugaan politik uang dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dugaan pelanggaran Pilkada Jakarta 2024 itu disebut terjadi di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bawaslu Jaksel sedang melakukan penelusuran dugaan politik uang di Kebayoran Baru," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Adapun dugaan pelanggaran politik uang itu terjadi dalam acara tasyakuran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta daerah pemilihan (Dapil) tujuh.

Bersamaan acara tasyakuran itu turut mengkampanyekan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.

"Tasyakuran anggota DPRD Dapil 7 Jaksel, kampanye paslon 01. Masih kami telusuri," kata Benny.

Selain itu, Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangani dugaan intimidasi yang dialami Panwascam Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kemudian, Bawaslu Jakarta Timur sedang melakukan penelusuran dugaan perusakan alat peraga kampanye paslon nomor urut 1," kata Benny.

Bawaslu Jakarta sebelumnya telah menerima 11 laporan dugaan pelanggaran kampanye kepala daerah.

Data tersebut merupakan laporan yang masuk sejak awal tahapan kampanye, terhitung sejak 25 September hingga Rabu, 23 Oktober 2024.

"Iya betul. Ada 11 laporan data penanganan pelanggaran Pilkada 2024 Jakarta," ujar Benny.

Dari 11 laporan dugaan pelanggaran kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024, sembilan di antaranya terdaftar.

Adapun hasil penanganan dugaan pelanggaran sembilan laporan yang terdaftar, beberapa di antaranya memenuhi unsur, baik soal administratif, kode etik, dan lainnya.

Untuk diketahui, jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah kampanye Pilkada 2024 berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara pada 27 November 2024.

Sumber