Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit...
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Rasa was-was membayangi buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
Mereka khawatir putusan MA yang menolak kasasi Sritex akan berimbas pada seluruh buruh.
Mereka tidak ingin Sritex berhenti beroperasi dan banyak buruh yang di-PHK.
"Jujur dari kita saat ini rasa was-was itu ada ya. Gimana kita ke depannya gimana. Masih berkerja kah di sini (Sritex)," ucap Indriati (43), seorang buruh yang ditemui usai mengikuti doa bersama di Lapangan Serba Guna Kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
"Tapi kita berharap semoga ini semua segera berlalu. Kita bisa bekerja dengan tenang," sambung ibu dua anak itu.
Getty Images via BBC Indonesia Pada November lalu, komisaris utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengatakan saat ini perusahaannya tengah meliburkan sebanyak 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku.
Indriati mengatakan, sudah 25 tahun bekerja di Sritex. Ia bekerja di bagian garmen.
Meski Sritex dinyatakan pailit, lanjut Indriati hak para buruh masih terpenuhi. Salah satunya gaji masih mereka terima setiap bulan.
"Terpenuhi. Gaji masih diterima buruh full (penuh). Gaji masih tetap full," ungkap dia.
Menurut Indriati, buruh yang berada di bagian garmen sampai saat ini tidak ada yang dirumahkan. Semua buruh masih berkerja seperti biasa.
"Kalau untuk garmen tidak ada yang dirumahkan. Bahkan kita saat ini masih over time karena kerjaan kita banyak," terang dia.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, sejak putusan kasasi tentang pailit ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), buruh Sritex masih berkerja seperti biasa.
"Kita masih berdiri di sini, masih bekerja di tempat ini," kata Slamet.
KOMPAS.com/Labib Zamani PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
Menurut Slamet, ada pihak yang menginginkan Sritex berhenti beroperasi dan karyawannya di-PHK.
"Ada upaya yang harus kita sampaikan. Ada upaya-upaya dari pihak-pihak di luar sana yang menginginkan Sritex dipaksa berhenti operasional dan kita semua dipaksa untuk berhenti bekerja," ungkap dia.
Slamet menyampaikan, bahwa harapan para buruh Sritex sekarang adalah mereka ingin dapat terus bekerja dan tidak di-PHK.
"Kita hanya ingin bekerja. Kita hanya ingin terus bekerja. Kita harus dukung manajemen untuk melanjutkan usaha di sini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.