Bayi di Jakpus Dinyatakan Tak Tertukar, Polisi Akan Setop Usut Kasus
Hasil tes DNA menyatakan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) tidak tertukar dengan bayi lain. Polres Metro Jakarta Pusat akan menghentikan proses penyelidikan kasus itu.
"Jadi terhadap perkara ini nantinya kami akan gelar perkara dan kami lakukan penghentian penyidikan," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Firdaus menyebutkan kabar soal bayi tertukar dipastikan tidak benar setelah diperolehnya hasil tes DNA oleh Laboratorium DNA Pusdokkes Polri.
Setelah pemeriksaan DNA dinyatakan identik dan tidak menunjukkan bayi tertukar, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana sebagaimana Pasal 277 KUHP atau tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.
"Jadi dengan hasil pemeriksaan DNA yang mana hasilnya ini identik bahwasanya anak bayi Mister X ini adalah bayi biologis dari orang tuanya Muhammad Rauf dan Feny," jelas Firdaus.
Meski begitu, dia mengatakan masih akan memeriksa beberapa dokter yang telah dijadwalkan untuk diambil keterangan dan analisis CCTV sebelum kasus ini dihentikan penyelidiknya.
"Sebelum kami lakukan penghentian penyidikan, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang belum dilakukan pemeriksaan, saat ini masih ada beberapa dokter yaitu dokter jaga yang di ruang NICU itu ada beberapa yang belum diperiksa. Nah, ini kami harus tuntaskan dulu supaya nanti hasilnya maksimal," terangnya.
"Ya nanti tunggu kami semua selesai pemeriksaan terhadap dokter jaganya termasuk juga analisis CCTV," sambung Firdaus.
Sementara itu, Dirut RSIJ Cempaka Putih Jack Pradono Handojo mengaku bersyukur hasil tes DNA menunjukkan tak ada bayi tertukar.
"Alhamdulillah, bahwa secara ilmiah dugaan bayi tertukar itu tidak terjadi," ucap Jack Pradono.
Sebelumnya, kasus bayi tertukar ini berawal ketika istri MR, FS, melahirkan di RSIJ Cempaka Putih secara caesar. Bayi tersebut lahir pada 16 September 2024 dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada 17 September 2024.
Dugaan tersebut bermula dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk perbedaan fisik bayi yang ada di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan.
Singkatnya, MR dan istrinya, FS, menerima bayinya dalam keadaan meninggal dunia setelah melahirkannya. Namun MR dan FS ragu jika bayi yang meninggal itu adalah anak kandungnya.
Untuk menjawab keraguan tersebut, polisi melakukan ekshumasi jenazah bayi. Ekshumasi dilakukan pada Selasa (17/12) di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Tim forensik membongkar kuburan untuk mengambil sampel DNA yang selanjutnya akan dicocokkan dengan DNA orang tua.
Simak juga Video ‘Polisi Kantongi CCTV dan Keterangan RSIJ soal Kasus Dugaan Bayi Tertukar’
[Gambas Video 20detik]